Uang lembur rp 120 miliar

PT Newmont Belum Bayar Uang Lembur

Kompas.com - 27/07/2010, 20:25 WIB

SUMBAWA, KOMPAS.com — Karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT), yang tergabung dalam Pelaksana Unit Kegiatan SPSI, mengancam mogok kerja jika tuntutan tidak dipenuhi.

"Jika perusahaan tetap saja tidak berniat membayarkan kelebihan jam kerja sesuai kewajiban, maka kami akan menggunakan hak dasar mogok kerja massal," kata Ketua PUK SPSI PT NNT Muhammad Sahril dalam selebarannya, yang disampaikan SPSI Cabang di Taliwang, Selasa (27/7/2010).

Menurut Sahril, pertemuan bipartid dan tripartid antara karyawan dan perusahaan ternyata tidak menghasilkan kesepakatan.

Surat nota peringatan hasil pemeriksaan kasus No. 560/450.32/Nakertrans NTB, 24 Juli, tentang perhitungan kekurangan pembayaran upah lembur 2.920 karyawan hingga kini belum ditindaklanjuti.

Newmont diwajibkan membayarkan kelebihan jam lembur dengan total Rp 120 miliar lebih sejak Mei 2008 hingga Mei 2010.

Newmont juga diberi tenggat waktu hingga 1 Juli lalu guna segera menuntaskan kewajibannya.

Perundingan di antara karyawan juga telah dua kali dikirimkan, tetapi tidak ditanggapi. "Maka itu, karyawan bersikeras akan menggelar ancaman mogok kerja, 2 Agustus mendatang, selama sepekan ke depan," katanya.

"SPSI Cabang mendukung langkah-langkah rekan PUK Newmont. Ini hal yang normatif yang dituntut dan didasari oleh instruksi pemerintah melalui Disnaker NTB," kata Ketua SPSI Cabang Sumbawa Barat Benny Tanaya.

Benny mengatakan, masih ada peraturan yang perlu dikaji di perusahaan yang mempekerjakan sekitar 3.200 karyawan ini.

Itu membuat perusahaan tidak membayarkan kelebihan jam kerja tadi. PT NNT dilaporkan tengah melakukan proses banding terhadap keputusan Disnaker NTB di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Disnaker NTB, tambah Benny, menemukan kasus kelebihan jam kerja karyawan tidak terbayarkan. Jumlah itu terus bertambah seiring produksi berjalan.

Seharusnya, kata Benny, Newmont taat terhadap regulasi yang ditentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia mengakui bahwa mogok kerja adalah salah satu upaya terakhir jika fasilitasi dan negosiasi antara karyawan dan perusahaan buntu.

"Saya rasa wajar jika PUK di sana menggelar aksi mogok kerja. Undang-undang memperbolehkan. Toh, langkah fasilitasi sudah dilakukan," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau